Gakkumdu Pinrang Polisikan Kadis dan Lurah Terkait Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan 

aspiras3 | 6 Oktober 2024, 00:09 am | 576 views

Pinrang, 05 Oktober 2024 – Gakkumdu Kabupaten Pinrang menggelar pembahasan kedua terkait dua laporan masyarakat yang diterima dan telah diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Pinrang. Dalam rapat yang berlangsung hari ini, Gakkumdu memutuskan untuk meningkatkan ketahap penyidikan terhadap dugaan pelanggaran pemilihan yang melibatkan oknum Kepala Dinas (Kadis) dan Lurah.

Dua laporan tersebut menyatakan bahwa oknum Kadis dan Lurah tersebut terlibat dalam aktivitas politik praktis dengan mengikuti grup Facebook dan akun Instagram salah satu pasangan calon dalam pemilihan yang akan datang.

Tindakan ini diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 188 juncto Pasal 71 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur larangan bagi pejabat publik untuk terlibat dalam kampanye calon tertentu selama masa kampanye.

Ketua Bawaslu Pinrang Andi Fitriani Bakri dalam kesempatan yang sama juga mengingatkan kepada seluruh pejabat publik untuk menjaga integritas dan netralitas selama masa pemilihan .” Kita berharap semua pihak menyadari pentingnya menjaga keadilan dalam pemilihan , Pelanggaran seperti ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.

Laporan ini menjadi perhatian masyarakat, terutama di kalangan pemilih yang menginginkan pemilihan yang bersih dari praktik-praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Dengan adanya tindakan dari Gakkumdu, diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran lebih lanjut dan menciptakan suasana pemilihan yang kondusif.

Selanjutnya, proses hukum akan dilanjutkan dengan memanggil pihak-pihak yang terlibat untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Bawaslu Pinrang juga meminta masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam mengawasi dan melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi selama masa pemilihan .

Dengan demikian, harapan untuk terwujudnya pemilihan yang bersih dan demokratis tetap menjadi prioritas utama bagi semua pihak yang terlibat.

Berita Terkait