Mahkamah Konstitusi Kembali Gelar Sidang PHPU Kepala Daerah Kabupaten Pinrang

aspiras3 | 31 Januari 2025, 11:33 am | 744 views

Jakarta– Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menggelar sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah pada Jumat, 31 Januari 2025, di Gedung Mahkamah Konstitusi. Sidang kali ini membahas 5 perkara, salah satunya terkait PHPU Kepala Daerah Kabupaten Pinrang dengan nomor perkara 123/PHPU.BUP/XXIII/2025.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Saldi Isra ini mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pengesahan alat bukti dari para pihak yang terlibat dalam sengketa.

Ahmad Azis, Kuasa Hukum Termohon (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pinrang), dalam sidang tersebut mengemukakan bantahan atas permohonan pemohon yang mengklaim adanya pelanggaran dalam proses pemilu. Ia menegaskan bahwa kedudukan hukum pemohon tidak memenuhi syarat, mengingat selisih suara antara calon yang bersangkutan mencapai lebih dari 12 ribu, jauh melebihi ambang batas yang diperbolehkan untuk mengajukan PHPU.

Azis juga mengkritik tuduhan tentang dugaan money politik dan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) di 179 TPS di 11 kecamatan, yang disebutnya tidak didukung oleh bukti yang kuat dan bersifat asumtif. Laporan yang diajukan ke Bawaslu Pinrang pun dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Sementara itu, M. Nursal, Kuasa Hukum Pihak Terkait (Pasangan Nomor Urut 2 H.A. Irwan Hamid – Sudirman Bungi), mengungkapkan bahwa tuduhan pemohon tidak memiliki dasar yang jelas. Ia juga menekankan bahwa calon incumbent, H.A. Irwan Hamid, sudah tidak menjabat sebagai Bupati Pinrang sejak April 2024, jauh sebelum pemungutan suara. Menurut Nursal, tuduhan terkait netralitas ASN juga telah diperiksa oleh Sentra Gakumdu dan dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana.

Nursal menambahkan, hasil rekapitulasi suara di 179 TPS yang dipermasalahkan telah ditandatangani oleh saksi-saksi dari pemohon, dan pemohon juga dinilai tidak patuh dalam melaporkan dana kampanye kepada KPU Pinrang.

Aswar, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas & Humas Bawaslu Pinrang, mengonfirmasi bahwa dari 13 laporan pelanggaran terkait netralitas ASN yang diterima, 11 laporan telah diteruskan ke BKN dan 2 lainnya tidak memenuhi syarat. Selain itu, dari 179 TPS yang disebutkan oleh pemohon, hanya 3 laporan yang masuk ke Bawaslu, sementara 176 TPS lainnya dinyatakan tidak terjadi pelanggaran.

Sidang ini akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan yang akan memiliki kekuatan hukum tetap, yang dijadwalkan dalam waktu dekat.(*/)

Berita Terkait