Penerimaan Aspirasi Warga Desa Maroneng oleh DPRD Pinrang: Kepala BPN Menegaskan Sertifikat Tanah Tidak Mutlak Bisa Dibatalkan Oleh Pengadilan

aspiras3 | 7 Januari 2025, 21:09 pm | 14 views

Pinrang– Setelah beberapa waktu lalu viral terkait penggusuran puluhan rumah di Desa Maroneng, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, masyarakat setempat yang terdampak tidak dapat menerima keadaan tersebut. Sebagai bentuk perjuangan, mereka mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Pinrang untuk menyuarakan harapan mereka akan keadilan.

Warga Desa Maroneng, yang didampingi oleh Lembaga Aliansi Indonesia, diterima dengan baik oleh Wakil Ketua DPRD Pinrang, Ir. Syamsuri (Fraksi Golkar), bersama sejumlah anggota DPRD lainnya, yaitu H. Hairuddin Bakri, SH (Fraksi Gerindra), Kamaruddin, SH.,MH (Fraksi Nasdem), Supardi, SE (Ketua Fraksi Gerindra), Hj. Rusnah, SE (Fraksi Golkar), Edy (Fraksi Nasdem), Andry Muliadi, S.Sos (Fraksi Nasdem), Drs. Muhammad Amir (legislator Partai PAN), Andi Muh. Fahmi Fahri (legislator Partai PDI P), H. Abdul Halim (Fraksi PKB), dan Hasnur Asikin (Fraksi PKB), pada Selasa, 07 Januari 2025 pukul 09.00 WITA, di ruang rapat paripurna DPRD Pinrang.

Selain itu, hadir pula beberapa pihak terkait, seperti Kabag Ops Polres Pinrang, Kompol Muh. Yusuf, Kepala BPN Pinrang, Andi Surya Barata, serta Pemerintah Kecamatan Duampanua dan perwakilan warga Desa Maroneng.

Wakil Ketua DPRD Pinrang, Ir. Syamsuri, dalam kata pengantarnya menyatakan bahwa rapat tersebut diselenggarakan untuk menindaklanjuti surat yang diajukan oleh Lembaga Aliansi Indonesia terkait sengketa tanah di Desa Maroneng, yang berujung pada penggusuran rumah warga.

Ketua Divisi Hukum Lembaga Aliansi Indonesia, Ahmad Budiarto, menjelaskan bahwa pihaknya telah diberi kuasa oleh warga Desa Maroneng yang terkena dampak penggusuran pada 27 Juli 2024 lalu. “Masyarakat ini mencari keadilan dan perlindungan atas hak-hak mereka, yang dilindungi oleh Undang-Undang, yang dituangkan dalam bentuk sertifikat hak milik dan akta jual beli. Namun, penggusuran yang terjadi pada 27 Juli lalu, jelas merusak hak mereka,” ujar Budiarto.

Sementara itu, Kepala BPN Pinrang, Andi Surya Barata, menegaskan bahwa sertifikat tanah adalah tanda bukti yang sah, namun tidak bersifat mutlak. Sertifikat tersebut dapat dibatalkan atau dinyatakan tidak sah jika ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya.

Kabag Ops Polres Pinrang, Kompol Muh. Yusuf, menyampaikan bahwa pihak kepolisian hanya bertindak sebagai pengaman dalam eksekusi tersebut, berdasarkan surat dari Ketua Pengadilan Negeri Pinrang. “Kami sudah mengundang semua pihak terkait sebelum eksekusi dilakukan untuk mencari solusi, namun tidak ada titik temu,” jelasnya.

Anggota DPRD Pinrang dari Fraksi Nasdem, Kamaruddin, menekankan bahwa DPRD memang wajib memperhatikan aspirasi masyarakat. Namun, karena permasalahan ini berkaitan dengan putusan pengadilan, maka satu-satunya yang dapat membatalkan keputusan tersebut adalah putusan pengadilan yang lebih tinggi atau melalui upaya hukum PK (Peninjauan Kembali). Menurut Kamaruddin, yang seharusnya menjadi fokus DPRD adalah bagaimana membantu masyarakat Maroneng yang kehilangan tempat tinggal pasca-eksekusi.

“DPRD bersama Pemerintah Daerah perlu segera memikirkan langkah-langkah konkret untuk membantu masyarakat Maroneng, apakah melalui bantuan tempat tinggal atau upaya lainnya. Jika memungkinkan, mediasi kembali dapat dilakukan untuk mencari jalan keluar yang terbaik bagi semua pihak yang terlibat,” tambahnya.

Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan pihak-pihak terkait dapat menemukan solusi yang memihak kepada masyarakat Desa Maroneng, serta memberikan keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak mereka.

 

Berita Terkait