

Pinrang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang memberikan peringatan tegas kepada pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati terkait penggunaan dana kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah mendatang. Ketua KPU Pinrang, Muh. Ali Jodding, menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan dana kampanye dapat berakibat fatal, termasuk kemungkinan tidak dilantiknya Paslon terpilih, sesuai ketentuan yang tertuang dalam Peraturan KPU.kata Ali di kantor KPU Senin 23 september 2024.
Ali menjelaskan bahwa penggunaan dana kampanye akan diaudit oleh akuntan publik eksternal, meskipun laporan tetap harus disampaikan kepada KPU. Ia menekankan bahwa untuk kampanye akbar, dana yang digunakan tidak boleh melebihi Rp3 Miliar, meskipun angka ini masih dalam pembahasan berdasarkan kondisi di Pinrang.
KPU juga sedang menyusun pengaturan mengenai lokasi dan jadwal kampanye, mengingat masa kampanye resmi akan dimulai pada 25 September. Ali berharap Paslon mematuhi jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan, dengan sebagian kegiatan difasilitasi oleh KPU dan sebagian lainnya oleh Paslon sendiri.
KPU Pinrang mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga integritas pemilu yang akan datang. (*)
