DPO Kejari Pinrang Inisial HB Berhasil Diringkus di Bekasi

aspiras3 | 4 Desember 2024, 20:55 pm | 78 views

Pinrang, aspirasi-rakyat-Tersangka Inisial HB yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan negri (Kejari) Pinrang, akhirnya berhasil dibekuk dan kini ditahan di Lapas Makassar.

Kasus ini merugikan negara hingga Rp 1.278.555.466. Berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor: R-319/P.4/Dti.2/11/2024 tertanggal 20 November 2024, HB resmi ditetapkan sebagai buronan.

Kepala Kejari Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara, SH.,MH di Kantor Kejari Pinrang, dihadapan wartawan mengungkapkan bahwa, sesuai dengan penyidikan yang dilakukan terkait dengan Mall Pinrang Sejahtera, sebelumnya telah dilakukan penahanan terhadap tersangka inisial MAA selaku direktur PT. Mall Pinrang Sejahtera

” Dari pengembangan kasus ini, kami kembali berhasil mengamankan seseorang berinisial HB selaku Komisaris PT. Mall Pinrang Sejahtera.”kata Kajari Pinrang, Rabu (4/12/2024).

Tersangka yang beralamat di jalan Ambo Dondi, Kelurahan Pacongang, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar.

Dikatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, namun tidak memenuhi panggilan tersebut, akhirnya ditetapkan sebagai DPO (Daftar pencarian orang). Selanjutnya, Bersama Tim Sirik Kejaksaan Tinggi Makassar melakukan pencarian DPO tersebut.

Dirinya bersama Kasi Pidsus, Kasi Intel menuju Jakarta untuk melakukan penjajakan, namun yang bersangkutan selalu berpindah pindah tempat dan terakhir pada hari Selasa 3 Desember 2024, sekitar pukul 17.00 wita, berhasil meringkus tersangka di daerah bekasi.

Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasa Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b dengan ancaman hukuman yang serius.(kas)

Berita Terkait