

Pinrang-Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pokok Tahun Anggaran 2025 akan diterima secara resmi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang dalam rapat paripurna yang dijadwalkan besok, 19 November 2024, pukul 14.00 WITA.
Hal tersebut disepakati dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Pinrang yang dilaksanakan pada hari ini, 18 November 2024, pukul 09.30 WITA, bertempat di ruang rapat pimpinan lantai II. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi, dan dihadiri oleh anggota Bamus lainnya
Turut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang, Andi Calo Kerrang, Sekretaris DPRD Pinrang, H.A. Pawelloi Nawir, S.Sos., M.Si, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKUD) Pinrang, Agurhan, SE., MM, Kepala Bappelitbanda, A. Fakhruddin, S.Sos., M.Si, Kabag Hukum Setda Pinrang, Yosep Pao, SH, serta Kabag Organisasi Setda Pinrang, Matius Tadung Allo.
Setelah diterima secara resmi oleh DPRD, Ranperda APBD Pokok Tahun Anggaran 2025 akan dibahas lebih lanjut oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pinrang sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Salah satu tahapan yang akan dijalani adalah pembahasan oleh Badan Anggaran (Banggar), sebelum akhirnya dilakukan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
Kepala BKUD Pinrang, Agurhan, mengharapkan agar Ranperda APBD pokok ini dapat disetujui tepat waktu oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Pinrang. “Berdasarkan regulasi yang ada, persetujuan bersama terhadap Ranperda APBD ini harus dilakukan paling lambat 30 November 2024. Jika melewati tenggang waktu tersebut, kita akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Agurhan.
Rapat paripurna yang akan dilaksanakan besok diharapkan dapat mempercepat proses persetujuan dan pembahasan APBD Tahun Anggaran 2025, demi kelancaran pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Pinrang.
