Polres Pinrang Gelar Operasi Cegah Peredaran Miras di Cafe-Cafe Pinrang

aspiras3 | 9 Februari 2025, 14:48 pm | 443 views

Pinrang – Menindaklanjuti informasimaraknya peredaran minuman keras (miras) beralkohol di sejumlah cafe di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), Polres Pinrang bergerak cepat dengan melaksanakan operasi di beberapa titik. Operasi ini bertujuan untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dan mencegah peredaran miras ilegal yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.

Operasi yang dilakukan terbagi menjadi dua tim, masing-masing dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pinrang, IPTU Reza Pahlawan, dan Kasat Narkoba Polres Pinrang, IPTU Fitri Mattika, S.Tr.K., M.H.

Dalam operasi tersebut, sejumlah barang bukti (BB) miras berhasil disita, antara lain 39 botol miras merek Bintang dan 1 botol merek Bintang Cristal yang diamankan dari Zona The M Hotel, 11 botol miras merek Bintang dari D’King Café, 12 botol miras merek Bintang dari Café Feby, 4 botol dari Café Bintang, serta 6 botol miras dari Café Salim.

Tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pinrang, IPTU Reza Pahlawan, menyasar beberapa lokasi, di antaranya Zona The M Hotel yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, dan D’King Café yang terletak di Jalan Pelanduk, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.

“Barang bukti sebanyak lima dos minuman keras jenis Bir Bintang yang kami sita dari dua tempat operasi, Zona The M Hotel dan D’King Café, telah kami amankan di Mapolres Pinrang,” kata IPTU Reza Pahlawan usai operasi, Minggu (9/2/2025), sekitar pukul 02.30 WITA dini hari.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa dalam operasi ini, selain melakukan pemeriksaan terhadap minuman keras, pihaknya juga memeriksa kelengkapan izin usaha yang dimiliki oleh kedua tempat tersebut.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat keamanan untuk memastikan Kabupaten Pinrang tetap aman dan bebas dari peredaran minuman keras ilegal yang dapat meresahkan masyarakat.

“Kami tidak bosan mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras. Selain merusak kesehatan, tindakan ini bisa berujung pada perbuatan yang meresahkan masyarakat,” imbau Kasat Reskrim, IPTU Reza Pahlawan.

Polres Pinrang akan terus melakukan pemantauan dan penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras ilegal demi terciptanya suasana yang aman dan tertib di wilayah hukum Polres Pinrang.

Berita Terkait